BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Cyber crime merupakan salah satu bentuk baru dari kejahatan di dunia modern yang berbasis kecanggihan teknologi, dan dapat dilakukan oleh siapapun yang terkoneksi pada dunia maya. Salah satu kejahatan yang muncul pada dunia maya yaitu Carding. Metode pembayaran dengan kartu sudah banyak digunakan oleh perusahaan – perusahaan sebagai alat pembayaran yang sah. Karena dengan penggunaan kartu ini sehingga kejahatan – kejahatan pencurian data (carding) yang juga bertumbuh seiring perkembangan teknologi informasi yang dapat diakses bagi siapapun yang terkoneksi dengan internet. Carding adalah metode pembobolan data nasabah kartu kredit agar dapat dipergunakan oleh orang yang bukan pemilik kartu kredit tersebut. Bila kita tidak hati – hati kemungkinan besar kita bisa menjadi korban kejahatan carding tersebut.
4.2. Saran
Cybercrime akan selalu ada dan akan selalu berkembang. Dalam menghadapi kemajuan teknologi kita harus berhati – hati dan juga bijaksana, karena setiap kegiatan yang kita lakukan baik ataupun buruk akan berakibat kembali kepada diri masing – masing. Dan kita sebaiknya selalu peka terhadap informasi – informasi yang dapat dalam upaya mencegah terjadinya cybercrime. Cyberlow adalah sebagai alat bagi negara untuk memerangi kejahatan dunia maya.