BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Studi Kasus
3.1.1 Kasus
Surabaya-polda jawa timur mengungkap kejahatan ITE yang dilakukan dengan spamming dan carding. Pelaku mencuri data kartu kredit milik orang lain yang kemudian digunakan untuk membeli barang online dengan kartu tersebut.
“kasus ini berkembang dari transaksi online,menggunakan kartu kredir yang sudah dimodifikasi untuk melakukan kejahatan” ujar Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syafrifudin di kantor Humas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (20/3/2018).
Pelaku berinisial IIR (27) warga Danur Wenda II/E-6/1 RT 04/RW 16 Sekarpuro, Pakis, Malang dan HKD (36), warga Dusun Medayun RT 008/RW 001, Margomulyo, Belen Bojonegoro serta ZU (29) warga malang.
Pelaku melakukan pola kejahatan dengan menggunakan ponsel pintar. Pertama,mereka masuk dengan akun palsu di Apple dan Paypal. Dari akun tersebut, mereka bisa mencuri data berupa nomor kartu kredit, dan tanggal expired. “setelah itu, mereka menggunakan nomor kartu kredit untuk membeli barang-barang secara online” tambah arman.
Barang-barang tersebut selanjutnya dijual oleh pelaku. Untuk hasil penjualanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Total yang dibobol sebesar Rp. 500 Juta. Seluruh pelaku tergabung dalam komunitas di Facebook yang bernama kolam tuyul. Mereka juga memiliki jaringan yang tersebar di beberapa kota sebagai penadahnya.
3.1.2 Analisa Kasus
Menurut penulis kasus di atas atas merupakan kejahatan yang berada di dunia cyber yang dimana pelakunya dapat di kenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di karenakan pelaku Melakukan kejahatanya pada dunia maya atau Cybercrime. Dari perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp. 700Juta.
3.1.3 Pencegahan Kasus Carding
Dalam melakukan pencegahan dalam kasus carding ini ada 2 cara menggunakan offline dan online :
- Pengamanan pibadi secara offline
- Anda harus memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat yang aman.
- Jika kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segerelah lapor ke pihak berwajib dan pihak bank serta segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.
- Jangan tunggu waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain (baik untuk belanja secara fisik maupun secara online)
- Pastikan jika anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak sampai digandakan oleh petugas layanan (yang minta copy kartu kredit anda) atau pegawai fotocopy serta tidak di catat ccv-nya. Tutup 3 digit angka terakhir CCV dengan kertas putih sebelum kartu kredit kita di fotocopy. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan kartu kredit kita oleh pihak lain dengan tidak semestinya. Perlakukan pengamanan CVV. Anda sama dengan pengamanan PIN atau Password anda.
- Pengamanan pribadi secara on-line
- Belanja di tempat (website online shopping) yang aman, jangan asal belanja tapi tidak jelas pengelolanya atau mungkin anda baru mengenalnya sehingga kredebilitasnya masih meragukan .
- Pastikan pengelola website transaksi online menggunakan SSL (Secure Sockets Layer) yang dtandai dengan HTTPS pada web login transaksi online yang anda gunakan untuk berbelanja.
- Jangan sembarangan menyimpan file scan kartu kredit anda sembarangan, termasuk menyimpannya di flashdisk dan dalam email anda.