Tugas UAS EPTIK

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI “KEJAHATAN DUNIA MAYA CARDING DI SURABAYA”

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Seiring dengan perkembagan zaman sekarang dimana teknologi telah berkembang dengan sangat pesat. Perkembangan dunia internet dan dunia cyber tidak selalu menghasilkan dampak positif, tetapi terkadang ada yang memanfaatkan nya untuk kejahatan dalam dunia maya atau bisa disebut juga dengan cybercrime.

Banyak sekali kejahatan dunia maya yang sekarang telah terjadi bahkan di sekitar kita, mulai dari akses illegal,menyebarkan konten illegal, hacking, cracking dan masih banyak lagi. Tanpa adanya ruang dan waktu memudahkan semua orang untuk mengakses apapun yang berada di internet, begitu juga bagi para pelaku kejahatan yang dengan mudahnya menyebarkan kejahatanya di dunia cyber.

Dari beberapa kasus kejahatan yang terjadi di dunia maya ada yang cukup menggemparkan Indonesia yaitu kasus kejahatan spamming dan carding beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh tiga pemuda asal jawa timur dengan modus memodifikasi kartu kredit untuk melakukan kejahatan,caranya meraka masuk dengan akun palsu di apple dan paypal dari akun tersebut mereka mencuri data berupa nomor kartu kredit dan tanggal expired-nya, setelah itu mereka menggunakan kartu kredit itu untuk berbelanja di online shop. Oleh sebab itu kami membuat judul “ Kejahatan pencurian data nasabah kartu kredit (carding) di jawa timur”

1.2. Tujuan

Adapun tujuan dalam penulisan tugas UAS Etika Profesi Teknologi Informasi (EPTIK) yaitu :

  1. Untuk membantu pembaca dalam mengetahui Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku di Indonesia tentang kejahatan Cyiber Crime.
  2. Untuk memberikan analis kepada mahasiswa/I dalam berbagi subjek penelitian terhadap kasus spamming dan carding.
  3. Untuk mengetahui penyebab agar dapat diketahui penanggulangan terhadap kasus spamming dan carding ini.

1.3. Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam penulisan tugas UAS Etika Profesi Teknologi Informasi (EPTIK) yaitu :

  1. Apa pengertian dari spamming dan carding?
  2. Bagaimana penyebab kejahatan seperti spamming dan carding terjadi ?
  3. Bagaimana cara mencegah agar kejahatan seperti spamming dan carding tidak menyebar luas?
  4. Bagaimana cara melakukan penanggulangan terhadap kasus spamming dan carding ?

Tinggalkan komentar